Cuci Uang Narkoba di Bisnis Properti, Adik-Kakak Dicokok BNN

Sabu-sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kakak beradik karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba dan pencucian uang. Sang adik, Safriadi alias Edy, ditangkap petugas di kawasan perumahan di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan kakaknya, Murdani ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Keduanya diduga menjalankan bisnis properti dari hasil keuntungan menjual narkoba. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan penangkapan Safriadi merupakan pengembangan kasus narkoba yang sudah di tangani BNN sebelumnya.

"Ada kasus 12 kg sabu dengan tersangka Afdar, kasus 2 kg sabu tersangka Nasrudin, kasus 8 ons sabu tersangka Basyarullah, dan kasus 7,5 ons sabu tersangka M Isa. Keempat napi tersebut mengaku membayar uang dari hasil jual narkotika kepada Safriadi," kata Anang di Kantor BNN Cawang, Selasa, 29 April 2014.

Menurut Anang, penyidik BNN telah melacak Safriadi sejak awal tahun 2013. Petugas memulai dengan memeriksa satu per satu rumah yang pernah ditinggali Safriadi. Diantaranya di daerah Limusnunggal Bogor, apartemen Permata Eksekutif Jakarta, dan Perumahan Anggrek Loka BSD.

"Setelah diselidiki ternyata semua tempat tinggal tersebut atas nama Murdani, yang tak lain kakak kandung dari Safriadi. Mereka ini diketahui berkomplot dalam bisnis barang haram ini, " paparnya.

Penyidik BNN lanjut Anang, telah menyita sebanyak 6 rekening tabungan milik Safriadi. Namun keenam tabungan itu diatasnamakan orang yang berbeda-beda. "Dari enam tabungan ini, transaksi yang masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp179,3 Miliar," ujar Anang.

Anang menambahkan, berdasarkan pengakuan Safriadi, dia sudah menjalani bisnis narkoba sejak tahun 2007. Narkoba jenis sabu itu didapatkan Safriadi dari dari bandar besar asal Malaysia, Mun dan A (Warga Negara Malaysia). Selain menjual, Safriadi juga pemakai aktif sabu.

"Karena kita juga berhasil menyita 8 gram sabu di sebuah apartemen di Kelapa Gading yang ia sewa," terangnya.

Cuci uang di bisnis properti

Dari hasil penjualan narkoba itu, Safriadi menyetorkan kepada bandar besar di Malaysia. Sementara keuntungannya, dibagi dua dengan Murdani dan diputar untuk berbisnis properti. Anang menduga, bisnis properti yang dilakukan kedua adik kakak itu untuk menghilangkan jejak pidana asalnya, yakni narkoba.

Sementara itu, dari tangan Murdani petugas menyita aset senilai Rp15 miliar, yang tediri dari 1 unit rumah di Puspita Loka BSD Tangerang, 1 unit rumah anggrek Loka BSD, 2 apartemen Permata Eksekutif, 1 apartemen Gateway, 1 unit toko di Permata Hijau, 1 unit mobil Harrier, 1 unit mobil Toyota Yarris, dan beberapa tabungan deposito.

Atas perbuatannya, Safriadi dan Murdani dijerat UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dia juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar
Via Vallen.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Keluarga menegaskan, Via Vallen tidak ada kaitannya dengan masalah gadai-menggadai motor yang melibatkan adiknya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024