Polisi Cokok Pembobol ATM Hingga Rp21 Miliar

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Didik Agung Himawan ditangkap polisi setelah terlibat tindak pidana perbankan. Dia dicurigai menguras isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga Rp21 miliar dengan menggunakan kartu yang diterbitkan sebuah bank ternama di Indonesia dan memanfaatkan kesalahan sistem komputer.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan kejadian itu terjadi pada 10 April 2014 di Solo. Didik diketahui hanya memiliki saldo di ATM sebesar Rp100 ribu dan sang istri Rp23 ribu.

"Dia memanfaatkan kesalahan sistem atau upgrading software. Jadi nasabah yang menggunakan kartu ATM ketika akan menarik saldo di rekeningnya itu justru tak berkurang," ujar Arief saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 8 Mei 2014.

Arief mengatakan, dengan sengaja Didik mentransfer uang ke sejumlah rekening hingga menyebabkan pihak bank mengalami kerugian mencapai Rp21 miliar. Dalam kasus itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang nasabah bank yang tak sengaja melakukan transaksi atas kesalahan sistem.

Diduga dengan sengaja, Didik melakukan penarikan di luar batas saldonya. Sementara enam lainnya dinyatakan tidak sengaja. "Saldonya sangat minim. Tapi dia menarik uang banyak, ada yang Rp17 miliar dan Rp4 miliar," kata dia.

Modus operandinya, Didik melakukan gesek tunai dari ATM atas nama dia dan sang istri. Ketika didalami, penyidik menemukan 225 kartu kredit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membobol uang di Bank tersebut. Polisi juga menyita enam buah Electronic Data Capture (EDC) atau mesin gesek debit dan kredit dari berbagai bank.

Hingga saat ini, Didik sudah diamankan di Rutan Bareskrim dan akan dimintai keterangannya. Sementara sang istri, tidak ikut diamankan lantaran tak terlibat langsung dalam kasus tersebut. Selain mentransfer uang ke rekening sang istri, pelaku juga mengirimkan uang ke sejumlah rekening lain, milik temannya.

Atas kejadian itu, Didik dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Mengambil atau Memindahkan Sebagian atau Seluruh Dana orang lain melalui transaksi palsu. Juga Pasal 32 Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomer 8 2010 tentang pencucian uang. (ren)
Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

Sri Mulyani Prediksi Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,17 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memprediksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2024 bisa mencapai 5,17 persen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024