Pencucian Uang Mantan Kepala Bappebti, KPK Sita 2 Mobil Mewah

KPK Kembali Sita Mobil Milik Wawan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyitaan dua unit mobil terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya, Rabu 4 Juni 2014.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Mobil yang disita oleh penyidik KPK adalah Toyota Vellfire hitam B 126 HER serta  Toyota Innova putih B 1936 BRW. "Selain itu, disita juga 1 unit apartemen di Senopati," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Gibran Diberi Wejangan Ma'ruf Amin: Presiden dan Wakil Presiden Harus Kompak


Mobil Vellfire diketahui tercatat atas nama istri dari Syahrul yang bernama Herlina Triana Diehl, sedangkan mobil Innova tercatat atas nama anak dari Syahrul yakni Manuela Clara.


"Kedua mobil diantarkan langsung oleh Herlina dan Manuela. Sebelumnya, penyidik memang sudah meminta untuk diserahkan," kata Johan.


Selain menyerahkan mobil, kedua orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Rabu 7 Mei 2014.


Syahrul diketahui juga merupakan tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold Aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Bappebti.


Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus pemberian hadiah terkait pengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syahrul kini sudah ditahan di Rutan Guntur.


Dalam kasus pencucian uang ini, Syahrul diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010, jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 65 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya