Sumber :
- Harry Siswoyo/Bengkulu
VIVAnews
- Seorang Ketua Badan Musyawarah Adat, BK (60), di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Jumat 20 Juni 2014, dinikahkan paksa dengan seorang janda, PJ (40), oleh penduduk Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua Adat itu, dinikahkan paksa setelah warga memergokinya datang ke rumah PJ sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat 20 Juni 2014. Perbuatan BJ itu dinilai bertentangan dengan ketentuan adat desa setempat. Pernikahan paksa itu dilakukan setelah BJ menjalani sidang adat.
Baca Juga :
Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week
Baca Juga :
Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua Adat itu, dinikahkan paksa setelah warga memergokinya datang ke rumah PJ sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat 20 Juni 2014. Perbuatan BJ itu dinilai bertentangan dengan ketentuan adat desa setempat. Pernikahan paksa itu dilakukan setelah BJ menjalani sidang adat.
Baca Juga :
Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat
Pengakuan salah seorang warga, Yoyok (34), penangkapan itu bermula dari kekesalan warga atas kebiasaan BK yang datang ke rumah PJ, perempuan desa yang sudah menjanda empat tahun.
BK yang juga tercatat sebagai komisioner KPU Bengkulu Tengah itu, sudah beberapa kali diingatkan warga atas aksinya. Namun ia berdalih bahwa kunjungannya ke rumah PJ karena ada hubungan pekerjaan. Sebab PJ merupakan stafnya saat BK masih menjabat Ketua Panwaslu Bengkulu Tengah pada tahun 2012 silam.
"Warga sudah resah. Bukan apa, yang satu sudah ada istri dan satu lagi janda. Apalagi BK adalah orang terpandang, kami tidak ingin membuat malu desa kami," kata Yoyok, Sabtu 21 Juni 2014.
Sementara, Kepala Dusun IV Desa Pekik Nyaring, Ferry mengatakan langkah penangkapan paksa oleh warga tersebut, memang murni inisiatif warga atas keresahan warga terhadap prilaku BK. "Berzina atau tidak warga sudah resah. Berulang kali diingatkan tidak digubris. Apalagi beliau adalah tokoh adat, jadi sangat memalukan," kata Ferry.
Sehingga, atas keputusan rapat adat yang dipimpin Ketua Adat Dusun IV, BK dan PJ dinikahkan secara adat dengan mas kawin berupa uang senilai Rp100 ribu. "Ini harus jadi pelajaran. Sekalipun tokoh adat, kalau kelakuannya seperti itu harus diberi peringatan," kata Suharto. (ren)
Laporan: Harry Siswoyo/Bengkulu
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengakuan salah seorang warga, Yoyok (34), penangkapan itu bermula dari kekesalan warga atas kebiasaan BK yang datang ke rumah PJ, perempuan desa yang sudah menjanda empat tahun.