KPK Segera Tentukan Status Bendahara Umum PDIP

Olly Dodokambey Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V
– Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menentukan status hukum Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam kasus Hambalang.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

“Mungkin minggu ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila


Namun saat ditanya apakah surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terkait Olly sudah ada, Bambang tidak menanggapinya lebih detail. “Yang akan ada putusannya itu si Olly,” kata dia.


Sebelumnya dalam amar putusan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut terdakwa yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Operasional I PT Adhi Karya terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar.


Dalam uraian putusan majelis hakim, Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dari Adhi Karya untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek Hambalang.


“Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun,” kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Olly ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang telah membantah menerima suap dari proyek Hambalang. “Saya tidak pernah terima uang suap,” kata Olly. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya