Khawatir Ganggu Persidangan, Akil Tak Dihadirkan di MK

Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Kuasa Hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar, masih mempertimbangkan perlu atau tidaknya kliennya ikut serta dalam proses persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi.
Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

"Sampai sekarang kami masih mempertimbangkan apakah kami akan memohon kepada MK untuk menghadirkan Pak Akil atau tidak," kata Adardam usai sidang perdana kasus ini di Gedung MK, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Namun, ada beberapa pertimbangan jika Akil ikut dihadirkan dalam persidangan ini. Kehadirannya dikhawatirkan akan mengganggu suasana persidangan mengingat Akil adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

"Jadi ini lebih kepada kearifan kami bagaimana menempatkan MK ini betul-betul bisa independen tidak terpengaruh oleh pihak manapun," kata dia.

Padahal sebenarnya, kata Adardam, bisa saja Akil dihadirkan dalam proses persidangan ini sebab Undang-Undang memungkinkan pemohon untuk meminta kepada majelis untuk mengeluarkan ketetapan memerintahkan KPK menghadirkan Akil. Sebab, saat ini Akil ditahan di KPK.

"Tetapi mungkin kami tidak akan mempergunakan kesempatan itu," kata dia.

Adardam yakin bahwa majelis hakim MK akan bersikap independen dalam memutus pengujuan materi ini. "Sampai akhir sidang karena kami sangat percaya dan sangat yakin bahwa independensi MK harus kita jaga bersama jadi betul-betul dalam keadaan imparsial," ujar dia.

Akil telah menggugat UU TPPU karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Sebab, karena UU TPPU inilah Akil divonis seumur hidup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada beberapa pasal dalam UU TPPU ini yang harus dibuktikan oleh Akil bahwa telah bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa pasal yang dia gugat karena telah merugikan hak konstitusinya adalah Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 ayat 1, dan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya