Pengadilan Makassar Kabulkan Perubahan Kelamin Seorang Wanita

Ilustrasi Jenis Kelamin
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Trent Alexander-Arnold Siap Bangkitkan Juara Liverpool
- Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan permohonan seorang wanita yang ingin mengubah status kelaminnya menjadi pria. Hakim tunggal Muhammad Damis, dalam persidangan yang digelar Senin, 1 September 2014, mengesahkan Sri Wahyuni sebagai pria.

PB IKASI Kirim Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade

Sri Wahyuni, 23 tahun, bertinggi tubuh 160 centimeter, berkulit sawo matang, memang seorang pria. Kesehariannya pun ia kerap mengenakan pakaian laiknya pria.
Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya


Tapi merasa ada yang aneh pada tubuhnya sejak umur 11 tahun, atau masih saat kelas enam sekolah dasar. Pada usia 15 tahun, saat wanita kebanyakan mengalami menstruasi, ia tidak, bahkan hingga hari ini.


“Saya sudah melakukan banyak hal untuk memuluskan langkah perubahan status jenis kelamin ini. Saya juga sudah konsultasi ke dokter, psikologi, dan lain-lain untuk ini. Saya juga sudah mengeluarkan biaya banyak, karena saya sudah tidak bisa terus berpura-pura,” katanya.


Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk orangtua dan dosennya di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, ia pun memberanikan diri mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin ke Pengadilan.


Bahkan, pada persidangan sebelumnya, Wahyuni menghadirkan saksi ahli, yang merupakan dokter ahli kulit dan kelamin. Prof Satriono membenarkan bahwa Wahyuni punya kelainan pada organ genitalnya. “Dia punya dua kelamin. Ada benjolan untuk kelamin pria dan tidak mengalami menstruasi, serta mampu menghasilkan sperma.”


Dia menilai, kelainan yang dialami Sri Wahyuni bisa saja terjadi. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, Sri Wahyuni berkromosom 46 XY atau berjenis kelamin pria. "Bukan lagi kromosom 46 XX atau wanita,” katanya.


Satriono juga menjelaskan, pertumbuhan wanita dewasa tidak tampak pada Wahyuni. Malahan ditemukan peningkatan hormon testosteron yang dimiliki pria. Hal yang menguatkan, karena tidak mengalami menstruasi, dan terjadi perubahan suara yang cenderung mengarah pada suara laki-laki.


Sesaat setelah sidang putusan, Wahyuni bergegas pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Makkio Baji, untuk mengubah namanya menjadi Muhammad Yusri Wahyudi.


Hakim Muhammad Damis yang ditemui seusai sidang, mengatakan bahwa sidang permohonan pengajuan status jenis kelamin ini baru pertama kalinya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar. “Ini memang kasus pertama dan permohonan dikabulkan. Alasannya karena dalam persidangan, semua bukti dan saksi mendukung itu.”


Hudzaifah Kadir/Makassar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya