Sepasang Kekasih Mengaku Investor Demi Bisa "Kumpul Kebo"

Ilustrasi Jenis Kelamin
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban
- Sepasang kekasih nyaris diadili massa karena menipu warga dengan mengaku sebagai investor yang akan membangun pasar dan tempat wisata. Tapi janji dua sejoli yang tak lagi muda itu sesungguhnya hanya kedok agar mereka dapat kumpul kebo alias beraktivitas layaknya suami-istri di rumah kontrakan mereka di Kampung Gunung Geder, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Pasangan kekasih berinisial DN (45 tahun) dan LS (40 tahun) itu masing-masing adalah warga Desa Sukarasa, Kecamatan Cikajang, dan Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu. Keduanya mengontrak sebuah rumah Kampung Gunung Geder, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, sejak beberapa bulan lalu.
Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia


Mereka mengaku sebagai suami-istri kepada warga setempat. Lalu, menjanjikan akan membangun pasar desa dan objek wisata di sana untuk meningkatkan perekonomian warga. Masyarakat setempat akan dilibatkan sebagai panitia. Tapi, belakangan mereka diketahui bukan suami-istri. LS bahkan masih berstatus istri pria lain, bukan DN.


“Kedok kedua pasangan tersebut terbongkar setelah diketahui bahwa LS berstatus masih memiliki suami, orang lain, bukan DN," kata Nitta K Wijaya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, yang menerima pengaduan warga, Senin, 8 September 2014.


Warga yang kecewa kemudian mendatangi rumah kontrakan DN dan LS. Tetapi, menurut Nitta, kedua sejoli tersebut telah kabur, hingga kini tak kembali ke kampung Gunung Geder.


"Secara materi, warga sudah dirugikan karena berbulan-bulan sudah ikut mengusung bekerja dalam perencanaan pembangunan pasar dan pengembangan wisata. Yang bikin lebih marah lagi, dikatahui bahwa pasangan tersebut bukan suami-istri, mereka hanya kumpul kebo," ujarnya.


Menurut Ketua RT setempat, Zaenal Mutakin, pihaknya meminta pendampingan dari P2TP2A dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sebab laporan penipuan yang disampaikan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Garut ditolak karena tidak memenuhi unsur pidana.


"Mudah-mudahan melalui P2TP2A Garut, permasalahan penipuan dan perbuatan asusila DN dan LS bisa diselesaikan," kata Zaenal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya