Korupsi Dermaga Sabang, Negara Dirugikan Lebih dari Rp300 Miliar

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya
- Terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2004-2011, Heru Sulaksono, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 September 2014.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Heru yang merupakan Kuasa Nindya Sejati Joint Operation, sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban


Tindakan itu dilakukan ‎Heru bersama-sama T Syaiful Achmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2006-2010), Ramdhani Ismy (Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang dalam kegiatan proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011), Sabir Said (Pegawai PT Nindya Kartya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang) serta M Taufik Reza (Direktur PT Tuah Sejati).

Selain itu, bersama-sama juga dengan Zubir Sahim (Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2004), Nasruddin Daud (Pj Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010), Ananta Sofyan (Tenaga lepas BPKS), Zulkarnaen Nyak Abbas (Pimpinan proyek tahun 2004), Zaldy Noor (Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008), Pratomo Santosanengtyas (Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam), Pandu Lokiswara Salam (Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific tahun 2007-2010) dan Askaris Chioe (Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menuturkan, Heru memperkaya diri sendiri sejumlah Rp34,05 miliar. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya orang lain yaitu T Syaiful Achmad sejumlah ‎Rp7,49 miliar, Ramdhani Ismy sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,72 miliar.


Selain itu, Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,39 miliar, Saiful Ma'ali sejumlah Rp1,22 miliar, Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar, Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,53 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977,72 juta.


Sementara itu, untuk korporasi antara lain PT Nindya Karya sejumlah Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar.


"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap Jaksa Iskandar.


Dakwaan Primair

Heru, dalam dakwaan primair, didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


‎Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Heru didakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dakwaan Kedua

Untuk dakwaan kedua, Heru diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan.


"Perbuatan dengan sengaja mentransfer harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan yang lain, membayarkan atau membelanjakan, menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain," tutur Jaksa.


Antara lain mentransfer uang ke rekening Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo dan Kiming Marsono.


Kemudian, membayarkan beberapa polis asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas nama dia sendiri, Rina Puspita (istri terdakwa), Neshya Ruriana Putri, Hendar Nugrahadi Priambodo.


Melakukan pembayaran kegiatan golf di Bandung, pembayaran hutang, kartu kredit serta member Golf Bogor Raya serta renovasi rumah dan perabotan.


Membelanjakan perhiasan berupa 1 cincin berlian, 1 giwang emas berlian, 1 gelang berlian, 1 mobil Honda City B-1006-AI, 1 mobil Honda Civic N-333-SA, 1 mobil Honda CRV B-1615-HE, serta memberikan sumbangan pada turnamen golf tahun 2009.


"Keseluruhannya mencapai jumlah Rp7.740.017.508 atau sekurang-kurangnya sejumlah itu," kata Jaksa.


Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Pencucian Uang


Terakhir, Heru juga kembali didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.


Perbuatan terdakwa antara lain yakni mentransfer uang ke rekening milik Edy Susilo, Iwan Gerlang dan Marzuki Bintang serta mengalihkan 1 mobil Honda City B-1006-Al kepada Bambang Kristanto.


Membeli 1 mobil Volkswagen, Golf 1.4 TSI warna Silver, 1 apartemen Salemba, 1 unit rumah di Jakarta Timur, 1 mobil VW Beetle B-1117-RH, 1 mobil Toyota Harrier, 1 mobil VW Beetle, membeli perabot rumah tangga, membeli perhiasan 1 cincin Blue Safir, 1 cincin emas putih, 1 cincin Syafir Markis emas putih dan 1 giwang emas putih.


Kemudian membayarkan Member Golf Bogor Raya, melunasi utang kepada Mutiara Sipahutar dan membayaran kartu kredit. Memberikan sumbangan pernikahan anak dari Kiming Marsono.


Menukarkan mata uang asing dengan meminta kepada PT BPA untuk melakukan transfer uang titipan terdakwa ke PT Empress Agensiatama Money Changer, untuk menukarkan uang rupiah ke bentuk Dollar Singapura, menukarkan mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat di PT Trikoco Valasindo.


Serta menyimpan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing di rumah terdakwa di Jalan Malaka Biru IV / 14, Pondok Kopi, Jakarta Timur.


"Keseluruhannya berjumlah Rp13.720.592.276 adalah sebagian hasil dari tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya dan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa," kata Jaksa.


Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya