Ada Tugas dari Presiden, Denny Indrayana Batal Diperiksa Kejagung
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus. Rencananya, Denny diperiksa terkait dugaan kasus gratifikasi di kementeriannya.
"Tadinya saya mau minta diperiksa hari ini, tapi karena ada tugas dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi Insya Allah (diperiksa) hari Jumat," ujar Denny saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 29 September 2014.
Denny menjelaskan, dia dipanggil presiden, terkait pengkajian Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan Dewan Pemimpin Rakyat pada hari Jumat, 26 September 2014 lalu.
Kepada wartawan, Denny mengaku bahwa ada petugasnya, yaitu Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali yang menerima uang suap, terkait penempatan notaris. Setelah menerima laporan itu, Denny mengaku langsung memperbaiki sistem, lalu langsung melakukan penindakan.
Nur Ali telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. Sementara Lilik Sri Hariyanto (LSH) menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.