Denny Indrayana: Kami yang Bongkar Gratifikasi di Kemenkumham Ini

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui, pemeriksaannya di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus gratifikasi dua pegawai Kemenkumham yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Denny menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Agung, dia dan institusinya telah lebih dulu melakukan penindaklanjutan. "Kami yang membongkar kasus ini dan mendalami bagaimana awal dari kasus ini," kata Denny saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 Oktober 2014.

Selama pemeriksaan, kepada penyidik, Denny mengaku telah membeberkan fakta dan hasil pemeriksaan di internal kementeriannya. Meski demikian, Denny menegaskan dia tak mengambil pusing atas kasus tersebut.

"Jadi pengembangan biar kejaksaan yang mengklarifikasinya, apakah berkembang atau tidak, itu (hak) kejaksaan. Yang penting saya sudah memberikan keterangan yang saya ketahui," kata Denny santai.

Kasus itu terungkap pada tanggal 5 Oktober 2013, setelah Denny menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum di kementeriannya yang menerima uang suap. Pasca pemeriksaan internal di Kemenkumham, kasus ini kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dianggap telah terjadi tindak pidana, kemudian juga ditangani oleh Kejaksaan.

Dua orang tersangka atas nama Lilik Sri Hariyanto selaku Mantan Direktur Perdata dan Nur Ali selaku Kasubdit Badan Hukum (Notariat) langsung ditindak dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dari tangan tersangka Lilik, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp120 juta.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024