Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diperiksa KPK

Airin Rachmi Diany Jenguk Wawan di Rutan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa
- Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 17 Oktober 2014. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun


Istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu, terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik pada sekitar pukul 14.00 WIB. "Diperiksa untuk Amir Hamzah," ujar dia singkat.


Diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 25 September 2014.


Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon bupati dan wakil bupati Lebak Tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.


"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya