Eks Wali Kota Bekasi Diam-Diam Keluar Penjara

Bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews - Lama tak terdengar kabarnya, bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad membuat kabar mengejutkan. Politikus PDIP itu dikabarkan diam-diam keluar tahanan saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Menurut informasi yang terima VIVAnews, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Mochtar yang terlihat mengenakan kaos biru dan celana jeans biru lengkap dengan sepatu kasual tengah menyantap makanan khas Makassar bersama salah satu orang yang diduga sopir pribadinya.

Belum diketahui alasan mantan Ketua DPC PDIP Kota Bekas itu tiba-tiba 'keluyuran' di Jakarta. Padahal dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Salah satu pengacara Mochtar yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa kliennya keluar dari lapas, Senin malam. Namun, pengacara ini mengaku tidak tahu status kliennya saat keluar dari lapas.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Marselina Budiningsih menegaskan, bahwa Mochtar Mohammad masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. "Belum (bebas)," kata Marselina kepada VIVAnews Senin malam.

Marselina menambahkan, terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi itu memang tengah mengajukan permohonan untuk Pembebasan Bersyarat. Menurut dia, hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah memproses permohonan PB tersebut.

"Tinggal menunggu saja," ucapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai kabar Mochtar tengah 'keluyuran' di Jakarta tanpa pengawalan dari pihak lapas, Marselina enggan menanggapinya. Dia kemudian meminta VIVAnews untuk mengkonfirmasinya kepada Kepala pengamanan lapas sukamiskin, Heru Teri Sulistiono.

"Bagaimana kalau besok pagi (Selasa pagi) dikonfirmasi langsung Pak Heru kebenaran berita tersebut," ujar Marselina.

Heru Teri Sulistiono hingga sendiri saat dihubungi telepon selulernya belum bersedia mengangkat. Begitu juga saat di-SMS belum membalas.

Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Mahkamah Agung menghukum Mochtar 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta.

Menurut Mahkamah, Mochtar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Mochtar juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp639 juta.

Pada sidang di tingkat pertama, Mochtar Mohammad dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Oktober 2011 lalu. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mochtar, mentah semua.

Keempat kasus yang didakwakan kepada Mochtar itu adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. (ita)

Baca juga:

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024