Dalam Sepekan TNI Tangkap Lima Kapal Asing

Kapal Asing ditangkap TNI
Sumber :
  • Puspen TNI
VIVAnews
PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?
- Dalam sepekan, KRI TNI AL berhasil menangkap lima buah kapal asing yaitu KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, dan tiga buah kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005, dan KG 94266 TS. ATS 012 yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Dalam keterangan pers Pusat Penerangan TNI yang diterima
Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
VIVAnews , Selasa, 4 November 2014, salah satu kapal asing yaitu kapal ikan KM Sudita 11 yang ditangkap pada 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar).


Kapal asing itu terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.


KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT, yang dinakhodai seorang warga negara Thailand bernama Somphong Miyaem beserta 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri atas tujuh orang warga negara Thailand dan lima orang WNI.


Pada saat dilakukan pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran, di antaranya tidak melengkapi dokumen melaut, dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan serta ukuran mata jaring tidak sesuai dengan yang ada di SIPI.


Sementara itu, pada 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah Perairan Indonesia.


Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya pergerakan  kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U – 104 03 40 T. Selanjutnya KRI Sanca–815 melakukan proses Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut. 


Dari proses penyidikan yang dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar tanpa lampu navigasi ditemukan juga pelanggaran berupa manifes kapal berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada
port clearance.


Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinakhodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK). Saat penangkapan KM Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu, dan nangka seberat 30,3 ton.


Pada hari yang sama, KRI Imam Bonjol - 383 di bawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar juga berhasil menangkap tiga kapal ikan yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna. 


Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna, namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383.


Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03° 23’ 55” LU dan 105° 44’ 42” BT. Ketiga kapal ikan asing tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol–383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil proses pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.


Kelima kapal yang tertangkap melakukan pelanggaran wilayah perairan Indonesia selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya