Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga orang menteri pada Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga anti rasuah itu, Rabu, 5 November 2014.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menuturkan, para menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya antara lain adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek serta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menuturkan, para menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya antara lain adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek serta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Johan menjelaskan, meski telah melaporkan, terdapat kekeliruan dalam laporan yang diberikan oleh Menteri Yuddy. Menurut dia, laporan yang dibawa Yuddy disusun dalam format yang dia susun sendiri. Bukan format formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.
"Karena itu disampaikan untuk diperbaiki disesuaikan dengan format formulir LHKPN yang ada di KPK," kata Johan.
Setelah pelaporan itu, KPK terang Johan tidak langsung memasukannya ke dalam ke Tambahan Berita Negara. Tapi harus melalui tahap selanjutnya, yakni melakukan verifikasi.
Sementara terkait surat imbauan untuk melaporkan harta kekayaan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, Johan menyebut surat tersebut belum dikirim. Penyebabnya, masih ada koreksi terkait redaksional surat itu.
Tidak hanya untuk Presiden dan Wapres, Johan menambahkan KPK juga masih belum mengirimkan surat yang sama untuk para Menteri Kabinet Kerja. Menurut dia, yang telah disebar adalah surat untuk anggota DPR dan DPD yang jumlahnya sekitar 500 surat. Namun Johan menyebut baru Syarief Hasan yang melapor.
Dia menambahkan, KPK juga siap untuk memberikan pendampingan pada pejabat negara untuk pengisian LHKPN. "Baik itu diminta di KPK, ataukah nanti diminta di kantor, baik anggota DPR maupun menteri kabinet kerja. Kami sudah siapkan staf," kata Johan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Johan menjelaskan, meski telah melaporkan, terdapat kekeliruan dalam laporan yang diberikan oleh Menteri Yuddy. Menurut dia, laporan yang dibawa Yuddy disusun dalam format yang dia susun sendiri. Bukan format formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.