Dipolisikan Fadli Zon, Aktivis Anti Korupsi Jateng Jadi Tersangka

Fadli Zon laporkan Tribunnews ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews

6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam
VIVAnews
- Aktivis anti korupsi Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rony Maryanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike


Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya
Rony dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri di Kantor Ditlantas Polda Jateng, pada Kamis 6 November 2014 untuk dimintai keterangan. Didampingi kuasa hukumnya, Ainul datang pukul 14.30 WIB dan diperiksa terlebih dahulu di Ruang Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Selain Ronny, seorang wartawan
Tribunnews
yang bernama Raka F Pujangga juga diperiksa. Dia adalah wartawan yang memberitakan ihwal dugaan politik uang saat Pilpres yang dilakukan oleh Fadli Zon di Semarang lalu.


Keduanya dilaporkan oleh Fadli Zon melalui kuasa hukumnya pada 7 Juli 2014 yang lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik (310 dan 311 KUHP). Sementara saat ini, Ronny sudah berstatus sebagai tersangka.


Sekitar pukul 17.00 Ronny selesai diperiksa, sementara wartawan
Tribun Jateng
, Raka F Pujangga datang memenuhi panggilan. Raka didampingi Pimred
Tribun Jateng
Musyafi hingga  pemeriksaan selesai pukul 18.27 WIB.


Kuasa Hukum Rony Maryanto, Ainul mengaku menyayangkan penetapan Ronny sebagai tersangka. Apalagi Fadli Zon sudah menjadi Wakil Ketua DPR yang sudah tentu fokus pada permasalahan rakyat. Soal Pileg pun dinilai sudah selesai.


"Fadli Zon kan sudah menjadi wakil rakyat, sudah menjadi Wakil Ketua DPR. Apalagi kemarin sudah membela tersangka pornografi Arsyad, dan membela wong cilik. Lalu sekarang mengapa mendukung UU ITE?" terang Ainul.


Kasus yang menjerat Rony bermula pada kampanye Pilpres pada 2 Juli 2014 lalu. Saat itu Ronny mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan kalau Fadli melakukan bagi-bagi uang.


Ronny yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu. Hasil penyelidikan Panwaslu tak terbukti, kemudian Fadli Zon melapor balik ke Bareskrim Polri.


Fadli Zon melaporkan kasusnya itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta. Dia melaporkan portal berita
tribunnews.com
berjudul, "Kampanye di Semarang, Fadli Zon bagi-bagi uang di Pasar." Selengkapnya baca []
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya