365 Perda Diskriminatif terhadap Perempuan

Aksi Damai Peringati Hari Perempuan Internasional
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan ada 365 peraturan daerah di kabupaten, kota dan provinsi mendiskreditkan perempuan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Desti Murdijana, dalam konferensi pers delegasi NGO dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu 12 November 2014.

Sebanyak 365 peraturan daerah yang dikriminatif terhadap kaum hawa disahkan sepanjang 2013. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 282 perda yang ada di 100 kabupaten dan kota dan 28 provinsi.

 "Dampak dari desenteralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah (otonomi daerah) yang justru menyegarkan gerakan fundalisme," kata Desti Murdijana.

Menurutnya, banyaknya perda diskriminatif adalah sebuah kemunduran dari implemenrasi pelaksanaan 20 tahun deklarasi dan landasan aksi Beijing atau Beijing Declaration and Platform for Action (BPFA).

Selain membahas kemunduran implementasi, dalam konferensi pers ini juga membahas beberapa kemajuan implementasi dari BPFA.

"Terbitnya Peraturan Presiden tentang Pengarusutamaan Gender dan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kesehatan Reproduksi adalah salah satu kemajuan implementasi dari BPFA," kata perwakilan dari delegasi NGO, Dwi Rubi K.

Bayu Januar / Jakarta
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024