Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kejaksaan Agung menyita seluruh aset terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, hari ini, Senin 17 November 2014.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tim Jaksa eksekutor pagi ini mendatangi Bank Indonesia untuk mengeksekusi aset milik mantan pegawai pajak itu untuk dikembalikan ke negara. Penyitaan sebetulnya telah dilakukan pada 2010 lalu dan dititipkan ke BI.
"Hari ini dieksekusi. Rencana pagi ini jaksa akan ke BI," kata Tony T Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Namun Tony belum bisa menjelaskan aset-aset apa saja yang akan di eksekusi jaksa dari Gayus. "Informasinya baru itu. Nanti kami update lagi," kata Tony.
Seperti diketahui, harta Gayus Tambunan yang disita oleh Kejagung berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya adalah uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Gayus memiliki rekening dan deposito yang disimpan di BI, sekarang akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Dalam kasus penggelapan pajak itu, Gayus dihukum hingga 30 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, harta Gayus Tambunan yang disita oleh Kejagung berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya adalah uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.