Batu Akik Jadi Alat Dukun Cabul Jerat Pasien Wanita

Dukun Cabul
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto

VIVAnews - Entah apa yang ada dibenak Budiyono (40 tahun). Ketika pasiennya menolak berhubungan intim karena alasan datang bulan, dukun gondrong asal Semarang itu justru meminta korban berfoto telanjang.

Kepada polisi, dukun cabul itu sudah membuka praktik selama lima tahun. Bahkan, Budiyono mengaku sering melakukan pengobatan dengan cara serupa di Kota lain, seperti Brebes, Jawa Tengah.

"Salah satu korban wanita di Semarang bahkan disuruh foto telanjang karena lagi menstruasi. Pelaku berdalih, pengobatan itu untuk dilakukan dari jauh," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari, Ajun Komisaris Suharta kepada VIVAnews.

Sementara ini, korban dukun cabul tersebut baru empat orang. Keempatnya sudah melapor ke polisi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Suharta mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor.

Terakhir, kata Suharta, seorang wanita melaporkan ke polisi lantaran dipaksa melakukan hubungan layaknya suami isteri di sebuah kamar kontrakannya dengan dalih memberikan ilmu penglarisan.

"Korban sempat diajak tidur telentang di dalam kamar kos-kosannya. Namun, korban yang curiga perbuatan pelaku langsung berontak," kata Suharta.

Saat itu, korban lari ketakutan kemudian menuju ke Mapolsek Gayamsari dan melaporkan tindakan asusila pelaku. "Setelah korban melapor. Kami tangkap hari ini di sebuah salon, kita pancing dan ditangkap," kata Suharta.

Budiyono ditangkap saat akan mengobati seorang pasien di sebuah salon kecantikan di Jalan Badak, Semarang, Minggu sore, 16 November 2014.

Budiyono mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit dengan menggunakan batu mustika. Dengan berakting seolah sedang berkomunikasi dengan makhluk gaib yang memintanya bercumbu dan berhubungan badan dengan pasien.

Dia juga menggunakan batu alam lainnya untuk menjerat para pasien. "Saya pakai batu mani gajah ini untuk mengobati pasien perempuan," katanya. Selain itu, Budiyono juga membawa alat lain berupa kain kafan untuk menutupi tubuh para pasien.

Budiyono kini harus mendekam di tahanan Polsek Gayamsari Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam dua pasal sekaligus, yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal berlapis dengan 296 dan pasal 284 tentang perbuatan cabul.

Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju

Baca juga:

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama


6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya