Pusat Pemulihan Aset Jamin Eksekusi atas Harta Gayus Transparan

Sidang Vonis Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan
- Tim Eksekutor dari Kejaksaan didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) memverifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Senin 17 November 14, yang dititipkan pada Bank Indonesia.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang akan dikembalikan ke negara itu diantaranya adalah uang pecahan mata uang Amerika sebesar $USD 659.800, pecahan 9.980.034 dollar Singapura dan Uang Tunai Rp. 201.089.000 berikut emas batangan 31 keping logam mulia @100 gr.
Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting menjelaskan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.


"Kami baru mengeksekusi dan verifikasi sebagian, belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu dekat kami tuntaskan. Kami hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," terang Datas Ginting.


Sementara itu, Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno, menegaskan, harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi dijamin aman dan tidak akan berpindah tempat. Sebab, jaksa eksekutor bersama pihak PPA telah mengamankan dan membekukan aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.


“Kami pastikan harta Gayus yang belum dieksekusi aman,” ujarnya.


Senada dengan Chuck, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono, juga memastikan eksekusi harta Gayus Tambunan dilakukan secara transparan dan akuntabel. "PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset,” kata Widyo.


Seperti diketahui, Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus.


Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.


Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya