Belasan Remaja Punk Bawa Miras Ditangkap Petugas

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
- Belasan remaja komunitas punk ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi tempat beraktivitas di kawasan pasar kota itu.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Ditemukan belasan botol minuman keras (miras) berbagai jenis saat petugas menggeledah tempat kongko mereka. Para remaja punk dan botol-botol miras itu dibawa ke kantor Satpol PP.  Identitas mereka  didata dan kemudian dititipkan ke panti sosial.
Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji


Petugas juga menangkap beberapa anak jalanan yang sering beraktivitas di lokasi-lokasi remaja punk. Mereka yang kedapatan menyimpan miras, diserahkan kepada polisi, dan yang tidak dititipkan  di panti sosial.


Penertiban remaja komunitas punk dan anak jalanan itu bermula dari pengaduan masyarakat bahwa mereka sering berpesta miras, termasuk miras oplosan. Mereka semula melawan dan beberapa di antaranya berusaha kabur tapi kemudian berhasil ditahan oleh petugas Satpol PP.


Komunitas punk adalah fenomena sosial yang lazim ditemui di sejumlah kota besar di Indonesia. Mereka biasanya beraktivitas di pusat-pusat kota.


Penampilan mereka ekstrem: rambut
mohawk
ala suku Indian (rambut paku) dengan warna-warni yang terang/mencolok, sepatu
boots
, rantai dan
spike
(gelang berduri), tindik, jaket kulit, celana jins ketat, baju yang lusuh, atau kaus.


Hampir di setiap kota, keberadaan komunitas punk dipandang sebagai masalah yang meresahkan, sehingga upaya merazia mereka dilakukan di mana-mana dengan alasan mengganggu ketertiban umum.


Bayu Alfarizi dan Bima Pratama/Jambi


Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya