Lima Narapidana Tereksekusi Mati di Nusakambangan

Ilustrasi/Persiapan eksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVAnews - Lima narapidana kasus Narkoba yang akan dieksekusi mati akhir tahun ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, teknis pelaksanaan masih menunggu regulasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pihak terkait.
Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

"Tinggal menunggu surat Jaksa. Yang mau dieksekusi berada di Nuasakambangan (Cilacap). Nama-nama jangan sebutkan agar tidak menghambat pelaksanaannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi kepada VIVAnews di Semarang, Selasa 9 Desember 2014.
Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

Kendati demikian, Hartadi sedikit memberi bocoran  bahwa lima narapidana narkoba yang siap dieksekusi adalah salah satu dari 68 narapidana narkoba yang ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. []
Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Pihaknya memastikan, pelaksanaan eksekusi tidak menunggu waktu lama. Sebab, hal itu sudah menjadi komitmen pemerintah yang telah diatur dalam undang-undang.

"Nggak sampai sebulan (kita lakukan eksekusi)," imbuh Hartadi.

Menanggapi apakah pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan di wilayah LP Nusakambangan, Hartadi masih irit bicara. Namun, Hartadi mengaku bahwa Kejaksaan Tinggi menjadi tuan rumah yang mengurus regulasi pelaksanaan eksekusi terhadap lima narapidana narkoba tersebut.

"Kalau koordinasi selaku tuan rumah kita sudah siap. Dan itu sudah dijanjikan sebelumnya. Tapi tempat dan waktu belum ditentukan," jelas dia.

Dikatakannya, rahasia pelaksanaan eksekusi disebabkan jika akan timbul kerawanan, baik pihak keluarga narapidana maupun keselamatan yang bersangkutan. "Nanti kalau disampaikan menghambat semuanya," kata dia.

Pihaknya mengaku, akan berkoordinasi dengan unsur Polri dalam melaksanakan teknis eksekusi. Namun, sebelum proses eksekusi, akan ada tahapan pemberian hak terpidana, seperti permintaan terakhir sebelum eksekusi.

"Ketentuannya apa permintaan dari narapidana, kalau bisa terpenuhi kita lakukan. Jenazah nantinya boleh dibawa pulang, dan difasilitasi negara," terang dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya