- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pemerintah diminta untuk memperbaiki kurikulum 2013 (K-13) secara substansial. Ini, karena K-13 tak bisa serta merta dihentikan.
"Kurikulum ini tak dihentikan. Tapi, substansinya direvisi," kata Pemerhati Pendidikan, Abduh Zen, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 13 Desember 2014.
Sebab, katanya, K-13 memang tak mungkin dihentikan. "Tidak mungkin kan, anak berhenti belajar," ujarnya.
Kalaupun pelaksanaan kurikulum ini ditunda, Abduh meminta agar waktunya tak lama. "Kalau tidak, akan ada dualisme dalam pembelajaran. Kalau ditunda dalam waktu singkat, itu tidak apa-apa," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, membuat kebijakan terhadap penerapan K-13. Kurikulum ini berlaku untuk sekolah yang sudah menerapkannya selama tiga semester, sementara yang menerapkannya baru satu semester, diminta untuk kembali kepada kurikulum 2006.
BACA JUGA: