Suap Gas, KPK Panggil Istri Muda Ketua DPRD Bangkalan

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Siti Masnuri, Rabu 7 Januari 2014. Dia diperiksa terkait kasus suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

"Sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siti Masnuri diketahui merupakan istri muda dari Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Fuad merupakan salah satu pihak yang telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini.


Bersama dengan Siti Masnuri, penyidik juga turut memeriksa Fuad Amin, namun dalam kapasitasnya sebagai saksi, serta satu orang dari swasta bernama Zaenal Abidin Zen.


Tidak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya yakni Taufik Hidayat, Muh Yusuf dan Abdul Hakim. Ketiganya merupakan saksi untuk tersangka Fuad Amin.


Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.


KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.


Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.


Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyebut bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Sedang jalan terus, itu puluhan yang sudah disita, cuma saya tidak tahu detailnya," kata Bambang.


Tercatat setidaknya ada 7 unit mobil dan 1 motor sport milik Fuad Amin yang telah disita KPK, di antaranya adalah Toyota Camry hitam B-1341-TAE, Honda CRV warna burgundy B-1277-TJC, Suzuki Swift putih B-1683-TOM, Kijang Innova abu-abu B-1824-TRQ, Toyota Alphard Silver B-1250-TFU, Toyota Alphard putih L-1956-M serta Toyota Innova silver M-1299-GC.


Mobil-mobil tersebut disita dari rumah Fuad Amin di daerah Jakarta serta di Bangkalan, Jawa Timur. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya