MA Perberat Hukuman Ratu Atut, Jadi 7 Tahun Bui

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.

Hukuman pidana terhadap Ratu Atut kini diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya, Selasa 24 Februari 2015.

Ridwan Mansyur mengatakan perkara Ratu Atut dengan no 285 K/Pid.Sus/2015 telah diputus pada tanggal 23 Februari 2015. Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim M.S. Lumme dengan Hakim anggota Krisna Harahap serta Artidjo Alkostar.

Ratu Atut sebelumnya diputus pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut dengan tetap menvonis Ratu Atut selama 4 tahun.

Selain Ratu Atut, pada waktu bersamaan, Mahkamah Agung juga telah memutus permohonan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani. Susi juga merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Majelis memutuskan untuk menolak permohonan Susi yang tercatat dengan Nomor 2262 K/Pid.Sus/2014. "Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Ridwan Mansyur.

Permohonan kasasi Susi Tur Andayani diputus pada tanggal 23 Februari 2015.  Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim M.S. Lumme dengan Hakim anggota Muhammad Askin serta Artidjo Alkostar.

Tanggapan Kuasa Hukum Atut

Dihubungi terpisah, Pengacara Ratu Atut, Tubagus Sukatma, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait putusan kasasi tersebut. Namun Sukatma menyebut jika kasasi kliennya memang ditolak, maka dia berkeyakinan bahwa terdapat peradilan yang sesat terhadap Ratu Atut.

"Jika ternyata klien kami dinyatakan bersalah oleh MA RI kami yakin terdapat peradilan yang sesat terhadap diri Bu Atut," kata Sukatma dalam pesan singkatnya.

Menurut Sukatma, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terlihat jelas Ratu Atut tidak pernah memerintahkan Tubagus Chaeri Wardana untuk memberi suap pada Akil Mochtar.

"Hal itu dibenarkan oleh saksi-saksi, bahkan di tingkat peradilan sebelumnya  terdapat perbedaan pendapat di antara hakim atas minimnya bukti-bukti yang dapat mempersalahkan bu Atut," ujar dia.

Saat disinggung apakah akan menempuh langkah hukum lebih lanjut setelah kasasi ditolak, Sukatma mengaku pihak kuasa hukum belum memutuskannya. "Langkah hukum akan kita tentukan setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dan setelah konsultasi dengan klien," kata dia.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Baca juga:

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024