AJI: UU ITE Tak Bisa Dipakai untuk Produk Pers

AJI Desak Jokowi Menjaga Kebebasan Pers
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak sesuai dalam penerapannya. Meski sudah masuk dalam pembahasan pada prolegnas 2015, AJI masih berupaya untuk melawan UU ITE yang dinilai tidak sesuai dalam berbagai penerapannya.

LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

Ketua Umum AJI Indonesia, Suwardjono mengatakan AJI akan menentang UU ITE yang penerapannya yang tidak sesuai dan dia menilai UU ITE saat ini tidak bisa digunakan untuk produk pers.

"Sekarang ini kan marak terkait dengan kriminalisasi dengan UU ITE, ini yang akan kami lawan juga. UU ITE jelas dia tidak bisa digunakan untuk produk pers, karena dia aslinya UU ITE ini kan untuk mengatur transaksi perdagangan, bukan produk pers. Apalagi status orang, ini malah ngurusin status orang di Facebook, dan lain-lain masuk ke UU ITE," kata Suwarjono di Gedung Dewan Pers, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurutnya, penggunaan UU ITE harus sesuai dalam penerapannya sehingga  beberapa aspek dalam UU tersebut harus benar-benar direvisi secara matang.

PWI Apresiasi Dukungan Pemerintah pada Wartawan

"Jadi, jangan sampai polisi menerima semua pengaduan, memidanakan bahkan orang-orang yang nggak bersalah. Bahkan sekarang message box Facebook bisa dipidanakan. Ini kan hal yang nggak masuk akal, nah ini polisi jangan mencederai," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, memang UU ITE sudah dimasukkan dalam agenda Prolegnas 2015, bahkan Menkominfo, Rudiantara mengatakan akan mengawal proses revisi tersebut. Saat ini, masyarakat tinggal menunggu bagaimana revisi dan penerapan UU tersebut.

Anggota Polsek Lurasik Timor Tengah Utara Ancam Jurnalis

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya