Korupsi Alkes, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Tangsel

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adik Ratu Atut
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, Ahadi, Senin 16 Maret 2015.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ahadi dipanggil untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di kota Tangerang Selatan APBD-P tahun 2012.
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan


"Sebagai saksi untuk tersangka DP  (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Selain Ahadi, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lainnya bernama Dendi Pryandana. Dia tercatat merupakan Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangerang Selatan.


Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012 pada 12 November 2013.


Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany; Mamak Jamaksari selaku PPK serta Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama).


Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya