Korupsi Proyek SIM, Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun Penjara

Brigjen Pol Didik Purnomo (kanan berbaju batik)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Wadirlantas Polda Sulsel
- Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 16 Maret 2015.

KPK Periksa Jenderal Polisi di Kasus Simulator SIM

Jaksa menilai Didik telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Poernomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Haerudin, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jaksa, Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Didik berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Didik dalam menjatuhkan tuntutannya. Antara lain perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugan negara yang besar serta perbuatan terdakwa mengakibatkan lembaga Polri tidak dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat terkait driving simulator uji klinik R2 dan R4.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

Kasus Simulator, KPK Periksa Anggota Polri dan PNS Kemenkeu
[/vivamore]
Ilustrasi pelaku kejahatan

Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2016