Suami Wali Kota Tangsel Airin Ditahan di Lapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Terdakwa kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Agung, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan resmi dipindahkan tempat penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Selasa 17 Maret 2015.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Eksekusi terhadap adik Ratu Atut Chosiyah dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pada tingkat kasasi, hukuman Wawan diperberat oleh MA menjadi tujuh tahun.

Pengacara Wawan, Tubagus Sukatma membenarkan mengenai pemindahan tempat penahanan kliennya ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Iya, beliau dalam proses pemindahan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap pilkada lebak. Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin," kata Sukatma dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Wawan telah dipindah ke Lapas Sukamiskin menggunakan mobil tahanan sejak pukul 15.30 WIB. Dia tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu hanya membenarkan bahwa dia akan dipindahkan. "Iya (eksekusi ke LP Sukamiskin)," ujar Wawan.

Diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Wawan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hakim, Wawan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Sedangkan pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Wawan diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Selain kasus suap sengketa pilkada, Wawan juga merupakan tersangka dalam beberapa perkara di KPK. Diantaranya kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan juga Banten, serta tindak pidana pencucian uang.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik
![vivamore=" Baca Juga
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya