Polri: Kemenkumham Kecewa dengan Proyek Payment Gateway

Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi layanan paspor elektronik atau
payment gateway
Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana
di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014. Dalam kasus itu, Bareskrim telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka
Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi, Anton Charliyan menuturkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Namun Anton mengaku belum mengetahui secara persis apakah tender payment gateway
ini diketahui oleh Menkumham saat itu, Amir Syamsuddin.


"Ini perlu pendalaman, kenapa hanya satu, mungkin akan menjerat yang lainnya, nanti kita lihat," ujar Anton di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 25 Maret 2015.


Menurut dia, sebelum adanya proyek pelayanan paspor elektronik atau
payment gateway
yang digagas Denny, sudah ada pembuatan paspor secara
online
seperti Simponi.


Brigjen Anton menilai, sistem Simponi ini lebih memudahkan, karena pembuatannya secara elektronik dan bisa dilakukan di seluruh Indonesia, serta sistem pembayarannya dilakukan langsung ke negara. "Ini lebih simpel dibandingkan
payment gateway
," paparnya.


Kemudian, ketika ada proyek
payment gateway
dimunculkan, Anton belum mengetahui apakah proyek Simponi diberhentikan atau tidak. Kemungkinan bisa jalan dua-duanya.


"Di kalangan Kemenkumham sendiri agak kecewa, karena proyek
payment gateway
muncul dari kekecewaan mereka," ujar Anton. Dalam kasus ini, kepolisian memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.


Denny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Dia dijerat dengal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya