Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Alasannya, Rudiantara sudah memblokir sejumlah situs Islam dengan dasar hukum yang tidak jelas.
"DPR segera memanggil Menkominfo dan BNPT untuk tanggung jawab atas kebijakan mereka," kata Hidayat saat dihubungi
VIVA.co.id, Selasa 31 Maret 2015.
Baca Juga :
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
Baca Juga :
Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
"DPR segera memanggil Menkominfo dan BNPT untuk tanggung jawab atas kebijakan mereka," kata Hidayat saat dihubungi
Baca Juga :
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir
Menurut Hidayat, Rudiantara wajib menjelaskan apa ukuran radikalisme atau menyebar kebencian yang dijadikan dasar pemblokiran. Jangan nanti justru menjadi pasal karet yang bisa menyasar siapapun.
"Misalkan media mengkritik soal korupsi pemerintah, disebut penyebar kebencian. Lama-lama media Anda kalau menulis berita yang mengkritisi pemerintah juga diblokir. Terminologi radikalisme ini perlu diperjelas, hukum apa yang dilanggar," ujarnya.
Apabila salah, Hidayat meminta Rudiantara mengoreksi kebijakan tersebut. Kemudian, terhadap media-media yang tidak terbukti menyebarkan paham radikalisme, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo segera merehabilitasi.
"Indonesia negara hukum. Selama tidak melanggar hukum bebas berekspresi," ucapnya. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Hidayat, Rudiantara wajib menjelaskan apa ukuran radikalisme atau menyebar kebencian yang dijadikan dasar pemblokiran. Jangan nanti justru menjadi pasal karet yang bisa menyasar siapapun.