Gubernur Yogya Bisa Perempuan, Sultan Tak Soal Lagi

Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • ANTARA/Regina Safri
VIVA.co.id
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
- Sri Sultan Hamengku Buwono X tak keberatan dan dapat menerima sikap politik seluruh fraksi DPRD Yogyakarta yang mendukung penulisan persyaratan suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan (UUK).

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom

Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengaku sangat memahami sikap itu dan tak menyoalnya. Dengan sikap politik itu, polemik selama ini sudah selesai karena semua fraksi DPRD sudah sepakat.
Yogya Bakal Punya Stasiun Kereta Api Bertaraf Internasional


"Ndak apa-apa kalau sikap fraksi memang bulat. Itu menandakan polemik yang ada sudah selesai," kata Sultan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DIY, kemarin.


Beberapa hari lalu Sultan mengungkapkan harapannya agar pasal dalam UUK maupun Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) yang memuat persyaratan direvisi agar tidak diskriminatif. Akhirnya seluruh fraksi sepakat pasal persyaratan, khususnya Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dikutip utuh sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK).


Dewan dipastikan mufakat satu suara setelah Fraksi PDIP mengeluarkan sikap politik resmi bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf M Raperdais yang mengatur persyaratan daftar riwayat hidup cagub, redaksinya sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf M UUK tanpa perubahan kata atau frasa.


Enam fraksi lain terlebih dulu menyatakan menolak mengubah kalimat persyaratan UUK itu yang berbunyi “calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.”


Polemik itu muncul setelah sebagian kalangan Dewan menghendaki penambahan klausul “suami” dalam persyaratan daftar riwayat hidup cagub agar Perdais tidak diskriminatif.


Mereka menghendaki kesetaraan laki-laki dan perempuan dari keluarga Keraton Yogyakarta untuk berpeluang menduduki kursi gubernur. Berkaitan dengan itu, Dewan menyerahkan sepenuhnya kepada tatanan atau paugeran Keraton.![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya