Koran Kedaulatan Rakyat Diadukan ke Dewan Pers

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi usai diperiksa Kejaksaan
Sumber :
  • Antara/ Noveradika
VIVA.co.id -
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pemimpin Redaksi Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Octo Lampito ke Dewan Pers. Sebabnya, koran tertua di Yogyakarta tersebut dinilai telah menulis setidaknya 13 berita yang menjadi corong koruptor.

Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat itu juga telah mengkliping 13 pemberitaan yang akan dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma


"Itu ada surat serta klipingan pemberitaan, kita laporkan Pemred KR ke Dewan Pers dan mengirimkan surat ke KPK," kata koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta, Tri Wahyu, Senin 6 April 2015.


Menurutnya, 13 pemberitaan dari harian KR terkesan membela tersangka korupsi dana hibah KONI ke Persiba sebesar Rp12,5 miliar yang menjerat mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, yang juga salah satu komisaris di Harian KR.


"Media itu pilar demokrasi dan mendorong pemberantasan korupsi bukan malah justru menjadi corong korupsi," tuturnya.


Pemberitaan tersebut, kata Tri, ada dugaan pelanggaran UU Pers dan kode etik jurnalistik. UU Pers terkait peranan sebagi kontrol sosial media yang dimandatkan UU Pers yaitu mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyimpangan kekuasaan lainnya.?


"Soal kode etik jurnalistik bukan menjadi hal yang asing bagi Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito. Namun sangat disayangkan, ada 13 berita yang terbit justru terkesan menjadi corong korupsi dan melanggar kode etik jurnalistik," ucapnya.


Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Octo Lampito mengatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh KR sudah sesuai dengan etika jurnalistik karena sudah memuat berbagai nara sumber.


"Ada nara sumber seperti Wali Kota Yogyakarta dan lainnya. Bisa ditanyakan langsung dengan Wali Kota Yogyakarta," kata Octo.


Menurutnya, tudiangan KR sebagai corong koruptor tidak ada asalannya yang kuat bahkan akan memberangus kebebasan pers. Saat ini, lanjut dia, Idham Samawi belum disidangkan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai koruptor.


"Tudingan itu justru akan memberangus pers. Pak Idham tidak bisa dikatakan karuptor karena belum ada putusan vonis hakim," tuturnya.


Octo juga mengaku siap jika pemberitaan yang ditulis oleh KR akan dilaporkan ke Dewan Pers.


"Berita yang dibuat oleh KR sudah
cover both side
sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik. Jika mau melaporkan silakan saja. Namun, saya menyayangkan kenapa mereka yang keberatan dengan muatan berita di KR tidak melayangkan surat dan minta klarifikasi atau audiensi terlebih dahulu," ucapnya.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya