VIVAnews - Surat larangan Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi agar tidak mengambil sumpah advokat baru adalah urusan internal MA. Ketua MA, Harifin Andi Tumpa meminta agar organisasi advokat tidak mencampuri urusan MA itu.
"Itu (perpecahan lembaga advokat) silahkan selesaikan sendiri, akan tetapi kami juga tidak boleh dicampuri ketika mengambil suatu sikap," kata Harifin Andi Tumpa di gedung MA, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2009.
Harifin mengatakan surat itu tidak dimaksudkan mencampuri urusan organisasi advokat. Menurut dia, perpecahan itu hanya akan menimbulkan kebingungan di lembaga peradilan. Perseteruan itu, lanjut dia, tidak hanya berimbas pada kedua belah pihak, tapi juga ke lembaga peradilan. "Oleh karena itu selama organisasi advokat itu belum bersatu, ya ga bisa diambil sumpah," kata dia.
Pada tanggal 1 Mei 2009, melalui sebuah surat yang dikeluarkan Ketua MA, Ketua Pengadilan Tinggi dilarang mengambil sumpah advokat baru selama organisasi advokat belum bersatu.
Surat tersebut mengundang reaksi penolakan dari organisasi advokat. Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tanggal 14 mengirimkan surat pernyataan sikap ke MA. Sementara Persatuan Advokat Indonesia juga mengirimkan surat ke MA pada tanggal 15 Mei 2009. KAI dan Perradi keberatan atas pelarangan tersebut dan meminta agar MA tidak ikut campur dalam perpecahan itu.
Baca Juga :
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ketua DPP Pujakesuma, Bidang Pemuda dan Olahraga, H Adi Saputra merupakan non kader yang mendaftar ke Golkar Sumut. Adi Saputra daftar sebagai Bacawagub Sumut.
Hadiri Rakornas PB 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Tingkatkan Inovasi Teknologi Tanggulangi Bencana
Jatim
13 menit lalu
Pihaknya juga melibatkan dan menjadikan seluruh Jabatan Piminan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemprov Jatim sebagai sahabat Taruna Siaga Bencana (Tagana).
UGM: Keren Ya, Menunggu 10 tahun, Pasangan Suami Istri Sama-Sama Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM
Wisata
13 menit lalu
Sepasang suami istri dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) secara bersama, pada Selasa (23/4/2024), di ruang Balai Senat, Gedung Pusat UGM, Yogya
Kota Depok akhirnya memiliki Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN. Lokasinya berada di kawasan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Sekolah ini dipastikan tidak gunakan zonasi
Selengkapnya
Isu Terkini