Perseteruan KAI-Peradi

Ketua MA: Mahkamah Jangan Dicampuri

VIVAnews - Surat larangan Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi agar tidak mengambil sumpah advokat baru adalah urusan internal MA. Ketua MA, Harifin Andi Tumpa meminta agar organisasi advokat tidak mencampuri urusan MA itu.

"Itu (perpecahan lembaga advokat) silahkan selesaikan sendiri, akan tetapi kami juga tidak boleh dicampuri ketika mengambil suatu sikap," kata Harifin Andi Tumpa di gedung MA, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2009.

Harifin mengatakan surat itu tidak dimaksudkan mencampuri urusan organisasi advokat. Menurut dia, perpecahan itu hanya akan menimbulkan kebingungan di lembaga peradilan. Perseteruan itu, lanjut dia, tidak hanya berimbas pada kedua belah pihak, tapi juga ke lembaga peradilan. "Oleh karena itu selama organisasi advokat itu belum bersatu, ya ga bisa diambil sumpah," kata dia.

Pada tanggal 1 Mei 2009, melalui sebuah surat yang dikeluarkan Ketua MA, Ketua Pengadilan Tinggi dilarang mengambil sumpah advokat baru selama organisasi advokat belum bersatu.

Surat tersebut mengundang reaksi penolakan dari organisasi advokat. Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tanggal 14 mengirimkan surat pernyataan sikap ke MA. Sementara Persatuan Advokat Indonesia juga mengirimkan surat ke MA pada tanggal 15 Mei 2009. KAI dan Perradi keberatan atas pelarangan tersebut dan meminta agar MA tidak ikut campur dalam perpecahan itu.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024