KPI: Pemberitaan Kasus Deudeuh Lampaui Batas

Ilustrasi televisi.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam pemberitaan kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK). Pemberitaan dianggap berlebihan dan terlalu vulgar dalam mengupas praktik prostitusi. Terkait praktik prostitusi, hasil pemantauan KPI menemukan sejumlah muatan yang tidak pantas dan tidak etis untuk disiarkan.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily mengatakan, pelanggaran itu di antaranya memberitakan cara PSK memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktik  tersebut,  besaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan per bulan hingga tarif jual keperawanan.

Anggota KPI Diminta Pangkas Birokrasi Perizinan

"Bahkan terdapat televisi yang menampilkan contoh pemasaran PSK melalui media sosial dengan kata-kata yang sangat vulgar," kata Lili dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 23 April 2015.

Apalagi, kata Lily, tayangan tersebut disiarkan di bawah pukul 22.00 yang dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja yang masih menonton televisi di jam itu.

KPI mengingatkan agar media tidak mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 mengatur bahwa program siaran yang menampilkan muatan mengenai PSK wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat (Pasal 21). Di pasal 22, kata Lily, program tersebut juga harus disajikan secara santun, berhati-hati dan tidak membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

"Di samping itu, prinsip-prinsip jurnalistik juga melarang program siaran yang bersifat cabul (Pasal 40 huruf a)," ujarnya.

Untuk itu KPI meminta lembaga penyiaran taat pada aturan dalam P3SPS dan prinsip prinsip jurnalistik. Hal ini karena KPI menganggap televisi sebagai media yang paling berpengaruh terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat.

"Fenomena praktik prostitusi yang semakin marak sungguh menjadi keprihatinan bagi kita semua, maka lembaga penyiaran diimbau tidak over expose dalam menayangkan muatan-muatan yang tidak pantas yang dikhawatirkan dapat memengaruhi masyarakat untuk turut menggunakan jasa pekerja seks komersial serta mendorong masyarakat  menempuh jalan instan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah kondisi ekonomi yang sulit," kata Lily.

Kepada masyarakat, KPI juga mengimbau, khususnya orangtua agar selektif memilah tayangan, termasuk melarang anak-anak dan remaja menonton tayangan yang tidak sesuai dengan peruntukan usianya.

"Orangtua juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan agar anak-anak dan remaja tidak terpengaruh pada arus dan gaya hidup yang negatif," ujar anggota KPI Pusat itu.

Anda Bisa Ikut Tentukan Isi Siaran TV, Ini Caranya
Ilustrasi siaran televisi.

Menkominfo Jamin KPI Tak Telat Rilis Izin Siaran Televisi

10 televisi swasta di Indonesia akan habis masa izinnya.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016