Korupsi Alkes, KPK Periksa PNS Kemenkes

Siti Fadilah Supari gelar jumpa pers di rumahnya
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan bernama Rien Pramindari.

Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi PPK Kementerian Kesehatan ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2007.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 19 Mei 2015.

Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Bersama dengan Rien, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Nadira Haifa. Dia juga akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Markas Besar Polri telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, berkas pemeriksaan yang bersangkutan belum rampung. Polri sudah tiga kali menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung, namun oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan lagi karena dianggap belum lengkap.

Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka

Berdasarkan koordinasi, KPK kemudian mengambil alih kasus tersebut dari kepolisian. KPK kemudian kembali menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara penyidik mempunyai dua alat bukti cukup kemudian menetapkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, Jumat, 4 April 2014.

Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya