Polisi Belum Temukan Produser Pengunggah Video Seks Anak

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
- Aparat Kepolisian sejauh ini belum menemukan dan memastikan pembuat, atau produser video adegan seksual yang diperankan dua anak-anak ingusan. Begitu juga si pengunggah video ke internet hingga sempat beredar luas di jagat maya.

Mahasiswi Pembuat Mie Bikini Dikenal Cerdas dan Kreatif

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, aparatnya masih menelusuri dan menyelidiki muasal video itu. Untuk itu, polisi belum dapat memastikan, atau mengumumkan identitas pelaku di balik video itu.
Saran Pakar Basmi Konten Porno di Streaming


Tetapi, Waseso meyakinkan publik bahwa aparatnya serius menyelidiki dan mengusut kasus itu. “Anggota saya sedang bekerja. Insya Allah, doakan saja, agar segera terungkap," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 Mei 2015.


Waseso mengklaim bahwa polisi telah menyusun strategi khusus untuk untuk menangkap pelaku pembuat maupun pengunggah video itu. Namun, dia merahasiakan strategi yang dimaksud, karena itu berkaitan dengan sukses, atau gagal upaya penyelidikan.


Dia cuma memastikan bahwa pelaku, atau orang di balik video itu diancam hukuman pidana. Tetapi, polisi masih mendalami dengan teliti, apakah yang membuat video itu disegaja, atau ada orang lain yang melakukannya.


"Harus ditelusuri betul. Nanti, kita lihat faktanya bagaimana, bisa orang dewasanya, bisa orangtuanya, atau memang kawan-kawannya. Kami tidak ambil kesimpulan dulu," ujarnya.


Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menduga ada peran orang dewasa dalam video itu. Mereka ditenggarai mengarahkan, sekaligus mengambil gambar adegan mesum itu.


"Dua pelaku, dan tiga anak lainnya menonton. Dugannya, orang dewasa yang men-
direct
(mengarahkan, atau menyuruh),” katanya dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Rabu 27 Mei 2015. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya