Pelaku Investasi Bodong Rp262 miliar Diringkus Polisi

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Sejuta Perusahaan Rugi Rp126 Triliun dari Investasi Ilegal
- Kepolisian Daerah Papua berhasil meringkus salah seorang tersangka yang bernama Geonarni Geonawan (GG) yang merupakan inisiator investasi bodong di Papua.

Soal Hukuman Sandy Tumiwa, Annisa Bahar Malas Ajukan Banding

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Guntur Syanto, penipuan investasi ini menggunakan skema
Dua Jenderal Polri Akan Duduki Jabatan Dirjen di Kementerian
multilevel marketing atau disebut Skema Ponzi.


"GG berhasil memperdaya 300 korban dari Papua dan Papua Barat," tutur Guntur, di Humas Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 30 Mei 2015.


Sementara itu, Kasubdit II perbankan PU dan KDM, Polda Papua, Kompol Juliaraman Pasaribu mengatakan, Skema Ponzi merupakan perusahaan yang tidak melakukan penjualan sebuah produk, melainkan dengan memutar uang dari anggotanya.


Menurutnya, modus bisnis bodong ini dengan menawarkan kepada anggota baru keuntungan 10 hingga 50 persen. Jadi, setiap para investor wajib membeli sebuah akun dengan harga Rp3.750.000 per akun.


Dan, khusus di Papua menimal pembelian delapan akun Rp30 juta. Setelah mendapatkan akun tersebut, investor itu sudah menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel.


"Setelah di selidiki agen pesawat dan hotel itu hanya kamuflase saja," papar Pasaribu.


Hingga saat ini, Pasaribu menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan sekitar 60 saksi para korban, guna dimintai keterangan lebih lanjut kasus penipuan yang mencapai kerugian Rp262 miliar.


"19 orang sudah kami periksa termasuk dari," paparnya.


Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan juga telah mengamankan aset milik tersangka yaitu berupa pesawat terbang dan satu apartemen.


"Dua pesawat ada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan; dan satu pesawat ada di Juanda Surabaya," papar Pasaribu.


Pelaku dijerat dengan pasal 105 No 7 tahun 2014 tentang perdangan yang baru diundangkan 11 Maret, dengan ancaman pidana 10 tahun dan maksimal Rp10 milyar.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya