Mantan Menkumham Amir Syamsuddin Diperiksa Lagi

Menkumham Amir Syamsuddin Mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kembali diperiksa Mabes Polri. Dia hari ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa lagi sebagai saksi dugaan
korupsi payment gateway," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 1 Juni 2015.

Amir datang seorang diri ke Markas Badan Reserse Kriminal tanpa diketahui banyak wartawan. Dari pantauan VIVA.co.id, dari pagi hingga pukul 12.00 pemeriksaan atas Amir masih berlangsung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi masih membutuhkan keterangan Amir untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan program payment gateway.

Sebelumnya penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem payment gateway.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai tersangka. Merujuk pada sejumlah pemeriksaan saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor terkait program payment gateway.

Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Vendor tersebut bahkan diketahui membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu diduga diendapkan dalam rekening vendor untuk beberapa hari sebelum nantinya disetor ke kas negara. (ren)

Denny Indrayana saat di Bareskrim Mabes Polri.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

Denny Indrayana diperiksa keenam kalinya sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2015