KPU Desak 11 Daerah Segera Cairkan Dana Pilkada

Ilustrasi Kotak suara
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVA.co.id
Soal Pencalonan Sandiaga Uno, PPP Masih Pikir-pikir
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sampai hari ini masih ada 11 daerah yang belum mencairkan dana penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Padahal, 11 daerah itu sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

MK Tolak 26 Gugatan Pilkada

"NPHD sudah 100 persen dari 269. Hanya saja menyisakan persoalan 11 kabupaten yang masih belum ada kepastian terkait dengan pencairan anggaran," kata anggota KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Mendagri: Anarki Pilkada Kalimantan Utara Cederai Demokrasi


KPU memberikan tenggat waktu hingga tanggal 22 Juni agar 11 daerah itu sudah bisa mencairkan anggaran yang sudah ada dalam NHPD. Pasalnya, anggaran itu untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggara KPU di lapangan. Sebab, kegiatan masif akan mulai dilakukan setelah tanggal 22 Juni oleh badan penyelenggara adhoc sampai di tingkat desa atau kelurahan. Mereka akan mulai melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan secara administratif maupun secara faktual.


"Jadi setiap hari kami update datanya tentang kepastian pencairan belanja hibah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Status 11 itu belum cair, tapi sudah ada kepastian penyediaan anggarannya, ya, melalui nota perjanjian hibah daerah," ujarnya.


Sebelas kabupaten/kota yang belum mencairkan dana Pilkadanya antara lain, Kabupaten Muko-muko; Kabupaten Seluma; Provinsi Bengkulu Selatan; Kabupaten Kaur; Kota Banjar Baru; Kabupaten Balangan; Kabupaten Pegunungan Arfak; Kabupaten Manokwari Selatan; Kabupaten Mamuju Barat; dan Kabupaten Karo.


Kepada KPU 11 daerah itu beralasan ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa mencairkan anggaran itu. Sementara menurut KPU, kewenangan itu ada dari pengguna anggaran dan bendahara umum daerah yang ada di lingkup sekretariat daerah.


"Nah ini sejauh mana komitmen dari pengguna anggaran yang dipegang jabatannya oleh Sekda juga bendahara umum dareah untuk membantu kami sebagai penyelenggara. Harusnya kami dibantu untuk segera mendapatkan anggaran yang dapat digunakan mendukung pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu di tingkat provinsi kabupaten dan kota." (ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya