Korupsi Simulator SIM, KPK Periksa Anggota Polri

tersangka simulator SIM versi Polri Kompol Legimo
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota dan pensiunan Polri. Salah satu yang diperiksa adalah AKBP Endah Purwaningsih. Ia akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera

"KPK akan memeriksa dia sebagai saksi tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat 12 Juni 2015.

Selain Endah, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yaitu purnawirawan Polri, Legimo Pudjo Sumarto dan Suyatim, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Korlantas. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama."

KPK Periksa Staf Politikus Demokrat

Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam kasus ini KPK juga sudah mengungkap tersangka lain seperti, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar. Saat ini Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK.

Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara, dua terpidana lainnya Djoko Susilo dan Didik telah divonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian Pengadilan DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Sementara, Didik telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta pada Rabu, 22 April 2015.

Laporan: Dianty Winda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya