MK Tolak Batasan Usia 18 Tahun Bagi Wanita untuk Menikah

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Selain menolak uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, Mahkamah Konstitusi juga pada Kamis ini menolak uji materi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan mengenai batas usia minimal perempuan untuk menikah.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Perkara tersebut diajukan oleh organisasi dan individu yang merasa hak konstitusi mereka terlanggar karena Undang-Undang perkawinan masih mencantumkan batas perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

"Jika perkawinan usia anak yang dikhawatirkan akan menimbulkan beragam masalah, sebagaimana didalilkan pemohon, yang menurut Mahkamah masalah tersebut adalah masalah konkrit yang terjadi tidak murni disebabkan aspek usia semata," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam dasar pertimbangannya, Gedung MK, Jakarta Pusat, 18 Juni 2015.

Menurut Mahkamah, jika memang dikehendaki ada perubahan batas usia untuk wanita, maka itu sebaiknya diikhtiarkan oleh proses legislatif review yang berada pada tataran Undang-Undang.

"Jika Mahkamah diminta untuk tetapkan batas minimal, sebagai batas minimal yang konstitusional, Mahkamah justru membatasi adanya upaya perubahan kebijakan oleh negara untuk menentukan yang terbaik bagi warga negaranya," kata Arief Hidayat.

Mahkamah juga berpandangan bahwa tidak menutup kemungkinan pada saatnya nanti, dengan berdasar pada perkembangan teknologi, kesehatan sosial dan budaya, dan ekonomi, umur usia 18 bukan lagi sebagai batas usia minimal ideal wanita untuk menikah.

"Namun bisa saja dianggap lebih rendah atau lebih tinggi, dari 18 tahun sebagai usia yang ideal," kata Arief mewakili Mahkamah.

Di sisi lain, para pemohon, salah satunya dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), prihatin atas keputusan MK tersebut. Menurut kuasa hukum YKP, Rita Serena Kolibonso, keputusan ini menunjukan bahwa negara Indonesia masih membiarkan anak perempuan usia 16-18 tahun untuk menikah.

"Ini juga berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai resiko dari perkawinan dan melahirkan pada usia anak-anak atau di bawah 18 tahun," kata Rita usai sidang. (ren)

Sepuluh Alasan Menikah di Usia Muda
artis menikah muda

5 Pasangan Artis Ini Berani Nikah Muda dan Awet Hingga Kini

Terbukti, pernikahan mereka berhasil bertahan hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016