Djan Faridz Pantang Menyerah Mohon Suryadharma Tak Ditahan

Djan Faridz Gantikan SDA Jadi Ketum PPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, menegaskan tetap berupaya agar penangguhan penahanan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dapat dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Djan mengaku sempat mendengar bahwa pengangguhan penahanan yang diajukannya beberapa waktu lalu ditolak KPK. "Tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan, sih, enggak jadi (ditolak)," kata Djan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Dia berharap KPK dapat mengabulkan penangguhan penahanan Suryadharma itu, terlebih kini adalah bulan suci Ramadhan. Djan pun mengklaim bahwa semua syarat untuk penangguhan penahanan telah dipenuhi.


Dia memastikan akan kembali mengajukan penangguhan jika permohonan sebelumnya ditolak. "Mudah-mudahanlah (dikabulkan). Jangan (ditolak), kasihan. Kalau ditolak, kita ajuin lagi, sampai sepuluh kali, kan, enggak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Djan.


Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kini Suryadharma menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur.


Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.


KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji.


KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun berdasarkan informasi dihimpun, perkara itu terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya