Kasus Akil Mochtar, KPK Dalami Suap Pilkada Jawa Timur

Akil Mochtar saat bersaksi di sidang Bonaran Situmeang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait sejumlah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Pengembangan dilakukan dari putusan pengadilan yang telah memutuskan Akil Mochtar terbukti bersalah menerima suap. Akil yang divonis pidana seumur hidup itu kini tengah menjalani masa tahanan di LP Sukamiskin.
KPK Janji Usut Dugaan Suap Pilkada Buton


"Sudah ada beberapa kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka berhubungan dengan suap sengketa pilkada. Dari putusan Akil, dipelajari dan diputuskan akan dikembangkan sejauh apa dan sedalam apa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2015.


Salah satu perkara yang tengah dibidik KPK terkait dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur tahun 2013. Ketika itu, kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf digugat oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja ke MK.


Akil dijanjikan uang miliaran rupiah jika menolak keberatan gugatan yang diajukan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.


Priharsa mengatakan, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. "Tergantung dari ekspose yang dilakukan bagian penindakan dan pimpinan, kepala daerah mana saja nanti yang kemungkinan dapat ditingkatkan prosesnya," ujar dia.


Diketahui, pada dakwaan Akil, dipaparkan bahwa KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada. Namun Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan keberatan ke MK.


Beberapa minggu setelah pendaftaran gugatan Khofifah, Akil menghubungi Ketua DPD 1 Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali. Akil mendesak agar kubu Soekarwo segera menyiapkan Rp10 miliar. Jika tidak, Akil mengancam akan membatalkan putusan KPU.


Diketahui, pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat via BlackBerry Messenger (BBM), Akil berkomunikasi dengan Zainuddin Amali, yang berisi: "Gak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," kata Akil kepada Zainuddin Amali seperti dikutip Jaksa Ely saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya