Pengadaan Air Bersih

NTB Segera Bangun Pipa Bawah Laut

VIVAnews - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berencana memasang pipa bawah laut, untuk mengalirkan air bersih dari daratan teluk kodek ke Pulau Gili Trawangan. Proyek tersebut menelan biaya sebesar Rp 600 juta dan ditempatkan di tiga titik.

Proses penyalurannya akan menggunakan alat penyulingan air asin menjadi air tawar. Satu peralatan menelan biaya Rp 200 juta. Plt Setda Kabupaten Lombok Utara Djohan Djsamsu mengatakan proyek pengadaan air bersih itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membenahi Infrastruktur kawasan Gili Trawangan.

"Selama ini kapasitas air tawar terutama air bersih di Gili Trawangan masih terbatas, dan bahkan masyarakat dan wisatawan masih menggunakan air asin untuk kebutuhan sehari-hari," kata Djohan Djsamsu di Gili Trawangan.

Proyek ini, diakuinya merupakan salah satu program dinas kesehatan.Nantinya penanganan proyek tersebut diserahkan pada pihak swasta di Jakarta, dan dapa diselesaikan tahun ini.

Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan air bersih, masyarakat terpaksa mengambil air dari wilayah teluk kodek atau daratan di Lombok Utara. Adapun beberapa hotel berbintang sudah mempunyai alat penyulingan tersendiri yang berkapasitas rendah.

Salah satu alat penyulingan air asin ke air tawar itu dimiliki Hotel Vila Ombak. Kebutuhan air tawar di Hotel itu mencapai 5 qubik per jam. Terbatasnya persediaan air bersih itu juga berdampak pada harga air mineral. Itu dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima dan sejumlah pertokoan yang menjual air mineral.

Satu botol air mineral berukuran 1500 mili liter bisa mencapai harga Rp7000 perbotol.
"kami berharap proyek itu dapat dipercepat sehingga masyarakat dapat segera menikmati air bersih," tutur Djohan.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

amril.78@vivanews.com

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024