Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang Desa

jokowi tinjau pembangunan gedung indonesia 1
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa Punya Daya Ungkit Hidupkan Perekonomian Desa

Melalui PP yang ditandatangani pada 30 Juni itu memungkinkan bagi pemerintah untuk mengubah status Desa menjadi Desa Adat.

Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Kelurahan menjadi Desa, ataupun Desa Adat menjadi Desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” demikian bunyi pasal 28 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun 2015.

Mengutip dari laman www.setkab.go.id, PP Nomor 47 tahun 2015 juga mengatur hal pokok lain, di antaranya mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, utamanya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. PP ini mengatur pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari, termasuk tiga hari untuk masa tenang. Aturan tersebut, serupa dengan PP sebelumnya, PP Nomor 43 tahun 2015, hanya saja PP ini menyebut hanya diatur melalui Peraturan Menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” begitu bunyi pasal 46 PP tersebut.

Hal lainnya yang diatur dalam PP nomor 47 tahun 2015 adalah perihal wewenang menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

PP tersebut juga mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kepala Desa dan perangkat Desa dengan menggunakan penghitungan:

1. Besaran ADD sampai dengan Rp500.000.000 digunakan paling banyak 50 persen;

2. ADD berjumlah lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan Rp700.000.000; digunakan antara Rp300.000.000 sampai dengan paling banyak 50 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp300.000.000 itu);

3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000 sampai dengan Rp900.000.000 digunakan antara Rp350.000.000 sampai dengan paling banyak 40 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp350.000.000);

4. ADD lebih dari Rp900.000.000 digunakan antara Rp360.000.000 sampai dengan paling banyak 30 persen (sebelumnya tidak angka Rp360.000.000);

PP ini juga memerintahkan Bupati/ Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa paling sedikit 70 persen dan paling banyak 80 persen dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan.

Sementara itu, besaran penghasilan tetap bagi perangkat Desa selain Sekdes paling sedikit 50 persen dan maksimal 60 persen dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan.

Adapun mengenai dana APBN akan disalurkan melalui pemerintah daerah Kabupaten/ Kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

(asp)

Potensi Investasi di Daerah Perbatasan Capai Rp130 Triliun
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo (Kiri)

Kembangkan BUMDes, Menteri Eko Minta Saran Gubernur Ini

BUMDes Jateng diharap jadi percontohan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016