OC Kaligis Disangka Turut Serta Menyuap Hakim

Kuasa hukum M. Nazaruddin, OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis pun hari ini ditahan KPK. 

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Penetapan Kaligis sebagai tersangka didasarkan atas penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di Medan pekan lalu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang hakim PTUN Medan, satu orang  panitera dan seorang pengacara sebagai tersangka.
OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini


"Dari hasil ekspose disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OCK," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015.


OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Atas dasar penetapan tersangka itu, Johan mengatakan penyidik KPK langsung memanggil dengan mengantarkan surat pemanggilan, dan langsung membawa Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Sampai saat ini OCK masih menjalani proses pemeriksaan di KPK," ujar Johan.


Sebelumnya OC Kaligis mendadak mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.49 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam. OC Kaligis terlihat seorang diri dengan kawalan sejumlah penyidik dari KPK.


Namun dia tidak berkomentar apapun dan langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Belum ada penjelasan resmi mengenai dari pihak KPK mengenai hal ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan OC Kaligis bukan merupakan upaya jemput paksa. "Dia ditangkap bukan dijemput paksa," kata seorang sumber internal KPK.


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, membenarkan bahwa OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Indriyanto juga menyebut Surat Perintah dimulainya Penyidikan atas nama OC Kaligis telah dikeluarkan penyidik.


"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Selasa 14 Juli 2015. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya