Sumber :
- Antara/ FB Anggoro
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon. Hal ini sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan kepala daerah.
"Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari," tulis Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015 yang dirilis di laman KPU.
Baca Juga :
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
"Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari," tulis Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015 yang dirilis di laman KPU.
Poin ketiga dari surat edaran itu mengatur tata cara perpanjangan pendaftaran bagi KPU daerah yang hanya menerima satu pasangan calon.
"Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran pada 28 Juli 2015," tulis surat edaran itu.
Tahap sosialisasi perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk mengumumkan kepada publik dan gabungan partai politik bahwa sampai batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Tahap ini juga menjadi peluang bagi gabungan partai politik maupun partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya yang sudah mengikuti masa penelitian dokumen.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Poin ketiga dari surat edaran itu mengatur tata cara perpanjangan pendaftaran bagi KPU daerah yang hanya menerima satu pasangan calon.