- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Puluhan pendukung Munir tak bisa menutupi rasa kecewanya setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto.
Ekspresi tersebut mereka tunjukkan dengan berorasi dan membentangkan poster Munir di halaman gedung PTUN. "Hidup munir, jangan diam, lawan," teriak massa.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia menilai, hakim mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan. "Hakim membuat kesalahan, ini adalah memang objek sengketa karena surat pembebasan tersebut dikeluarkan lembaga publik," kata Kanesia di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Hakim berpandangan, objek gugatan tidak berada dalam ranah tata usaha negara.
KASUM menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM atas Pembebasan Bersyarat Pollycarpus dengan alasan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. SK Menkumham disebut juga menabrak Peraturan Menkumham No.21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
KASUM menilai, syarat dan tata cara pembebasan bersyarat Pollycarpus tak terpenuhi. Menteri Hukum dan HAM bahkan dianggap tak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
Namun, Menkumham tetap bersikeras mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus pada Jumat 28 November 2014. Menkumham yang kala itu dijabat Amir Syamsuddin beralasan, Polly telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara.
(mus)