Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Seorang warga negara Australia bernama Alexander Patrick ditangkap jajaran Polda Bali. Patrick merupakan terpidana kasus penipuan dengan korban aktor Jeremy Thomas.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menuturkan, Patrick ditangkap di Jakarta pada Selasa kemarin. "Dia ditangkap oleh tim kita (Polda Bali) kemarin di Jakarta. Sekarang dia sudah di Rutan Gianyar," kata Hery, Rabu 5 Agustus 2015.
Polda Bali, kata Hery diminta kejaksaan dan Rutan Gianyar untuk menangkap terpidana kasus penipuan investasi vila di Ubud, Gianyar tersebut.
Baca Juga :
Prediksi Serie A: Cagliari vs Juventus
Sementara itu, Hery menjelaskan jika Patrick masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud adalah sebuah vila milik Jeremy Thomas di Ubud, Bali.
Aktor Jeremy Thomas Jadi Tersangka Penggelapan Vila
"JT sudah ditetapkan sebagai tersangka."
VIVA.co.id
5 April 2016
Baca Juga :